Kerusakan Ekosistem di Kawasan Konservasi TNBTS Akibat Ladang Ganja Ilegal

Oleh : ReangTengger - Selasa, 18 Maret 2025 | 09:51 WIB

Kasus ladang ganja ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkap dampak serius terhadap lingkungan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 11 Maret, polisi hutan yang dihadirkan sebagai saksi fakta memberikan kesaksian mengenai kerusakan ekosistem akibat penanaman ganja di area konservasi tersebut.

Jaksa menghadirkan tiga saksi fakta dari TNBTS, yaitu Edwy Yunanto (staf kantor Balai Besar TNBTS), Yunus Tri Cahyono (Kepala Resor Senduro), dan Untung (polisi hutan). Dalam kesaksiannya, mereka mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja dengan luas total kurang dari 1 hektare. Setiap titik memiliki luasan bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Dampak Perusakan Ekosistem
Lokasi penanaman ganja berada di zona rimba konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, Kabupaten Lumajang. Kawasan ini memiliki luas sekitar 6.367 hektare dan merupakan habitat asli berbagai spesies tanaman endemik, seperti pinus dan cemara.

Menurut Yunus Tri Cahyono, keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem. "Penanaman ganja itu merusak ekosistem," ujarnya. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Untung yang menegaskan bahwa daerah tersebut merupakan habitat tanaman endemik yang seharusnya tidak boleh diganggu oleh aktivitas ilegal. "Penanaman tanaman non-endemik seperti ganja termasuk pelanggaran karena merusak keseimbangan ekosistem," katanya.

Kerusakan ini mengakibatkan terganggunya habitat asli yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Proses pemulihan ekosistem pun diperlukan, meski belum jelas dari mana sumber anggaran untuk pelaksanaannya.

Tantangan Pengawasan dan Pencegahan
Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi ini. Para saksi mengakui bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya melarang warga masuk ke kawasan hutan konservasi karena banyak yang mencari rumput dan jamur. Meski sudah ada papan larangan, sayangnya, tidak terdapat penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pelanggar.

"Jadinya warga nggak takut," ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan bahwa jika di masa mendatang masih ditemukan ladang ganja di kawasan TNBTS, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk kesengajaan dan pembiaran.

Pemulihan Ekosistem dan Langkah Pencegahan
Pihak TNBTS berencana melakukan pemulihan ekosistem di lokasi yang terdampak, meski mekanisme pendanaan dan pelaksanaannya masih belum jelas. Selain itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif, seperti patroli lebih ketat, pemasangan papan peringatan yang mencantumkan ancaman hukum, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas ilegal seperti penanaman ganja tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem yang dilindungi. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tag

Article Terkait